
BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung berjalannya Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) untuk mengamankan data tenaga medis dan Kesehatan agar bisa mengurus perizinan secara digital.
MPPDN yakni mengintegrasikan data perizinan tenaga kesehatan dan medis. Data tenaga kesehatan dan medis yang terintegrasi antara lain Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP).
Mengingat kompleksitas dan urgensi transformasi digital BSSN mendukung perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN. Hal ini percepatan penelenggaraan perizinan ini merupakan suatu terobosan yang inovatif sebagai bagian integral dari upaya percepatan transformasi digital.
"Perlu saya garisbawahi bahwa dalam implementasi keamanan siber dan sandi diperlukan share responsibility and segregation of duties BSSN selaku pemangku kepentingan di bidang pembinaan keamanan siber dan sandi dalam implementasi MPPDN berperan dalam penyelenggaraan uji keamanan teknologi informasi atau ITSA, kemudian juga asistensi penerapan standar keamanan siber dan sandi, audit keamanan, serta penerapan layanan sertifikasi elektronik pada MPPDN," kata Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Budi di Jakarta, Selasa (9/9).
Hal ini juga selaras dengan salah satu fokus dari program prioritas ke-8 yaitu penguatan pendidikan sains, teknologi serta digitalisasi.
Sehingga program transformasi digital harus dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan termasuk standar keamanan dan juga aturan terkait perlindungan data pribadi.
"Presiden RI telah menegaskan arahan bahwa percepatan transformasi digital harus disertai dengan penguatan aspek keamanan siber dan sandi dihadapkan dengan realitas risiko ancaman siber yang sudah merupakan ancaman yang nyata pada saat sekarang ini," ujarnya.
Nugroho menjelaskan konsep aspek keamanan setidaknya mencakup 6 domain utama yaitu domain protection, compliance, incident response, audit keamanan, training and cyber security, exercise dan awareness.
Selanjutnya penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pada Pasal 3 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik wajib menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal, aman serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik.
Dalam kaitannya itu sebagai contoh dalam penerapan domen audit, maka BSSN berperan dalam melaksanakan audit untuk memastikan kepatuhan dan keefektifitas penerapan keamanan dengan instansi pemerakarsa selaku auditi.
“Jadi keamanan siber juga bukanlah merupakan aspek yang statis atau status quo, melainkan proses dinamis yang harus terus menerus dipelihara, dievaluasi, diaudit, dan dikelola dengan tata kelola yang matang,” ungkapnya.
Jika ini diabaikan, sistem akan rentan terhadap ancaman yang semakin canggih termasuk zero-day exploit yang memanfaatkan kerentanan tak terduka sehingga membuka pintu bagi serangan yang berpotensi merusak secara masif.
"Kaitan dengan itu BSSN siap mendukung program MPPDN, khususnya aspek keamanan pada sistem yang terlibat dalam penelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten/kota melalui MPPDN," pungkasnya. (H-2)