AKBP Basuki dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.(MI/Akhmad Safuan)
MANTAN Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas), Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki diseret sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (3/12) sidang etik profesi Polri mulai digelar di Zpolda Jawa Tengah dengan menyeret Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki yang terkait atas kematian Dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi,35, di sebuah Kos-hotel (Kostel) Jalan Telagabodas, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Sidang etik kepolisian menyeret mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas), Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki digelar secara tertutup di Ruang Sidang Polda Jawa Tengah dipimpin oleh Kombes Fidel dengan wakil kepala bidang hukum tersebut juga dihadiri Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi.
"Awalnya saya tidak diundang dalam sidang etik profesi Polri tersebut, namun tetap mendatangi Polda Jawa Tengah hingga akhirnya diperbolehkan masuk mengikuti sidang," ujar Zainal Abidin Petir Rabu (3/12).
Setelah melalui persidangan etik Polri berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB, lanjut Zainal Abidin Petir, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh majelis hakim dipimpin Kombes Fidel, wakil ketua sidang hukum Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung. "Setelah vonis tersebut AKBP Basuki Basuki kembali di Patsus selama 30 hari ke depan" tambahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan sidang etik profesi Polri digelar tersebut menyeret AKBP Basuki karena melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kesusilaan dan pelanggaran perilakunya di masyarakat, yakni hidup bersama dengan seorang perempuan yang bukan istri sah sejak 2020.
Pelanggaran dikakukan AKBP Basuki, ungkap Artanto, terbongkar setelah kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi di sebuah Kostel Jalan Telagabodas No 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11) lalu. Mereka berdua diketahui bersama dalam kamar kostel tersebut.
Atas pelanggaran berat tersebut, menurut Artanto, AKBP Basuki terancam hukuman berat etik profesi Polri dengan ancaman PTDH atau pengecatan, namun hal itu tergantung majelis hakim dalam persidangan itu, bahkan yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kematian dosen Dwinanda Linchia Levi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, kata Artanto, saat ini masih mengarahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki berupa Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(E-2)

1 week ago
3





















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5383272/original/088478300_1760668597-Joy_Wahjudi__CEO_Erajaya_Digital_di_peluncuran_iPhone_17_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5099595/original/076851300_1737187075-1737186206385_mimpi-masuk-rumah-sakit-menurut-islam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5054220/original/051861500_1734398208-olla_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379682/original/010744100_1760354808-AXIS_Nation_Cup_2025_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2974420/original/001300500_1574390017-0E6A0619-01.jpeg)









