Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan pihaknya mendorong kepada Polri untuk mempertimbangkan pembebasan terhadap tiga wanita yang ditahan polisi terkait demo ricuh di Indonesia akhir Agustus lalu.
"[Komnas Perempuan] Mendorong kepolisian untuk mempertimbangkan pembebasan 3 perempuan berinisial L, F, dan G yang masih ditahan saat ini," kata Dahlia dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9).
Menurutnya, kondisi ketiga perempuan itu menunjukkan kerentanan karena keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran ibu sebagai yang mempunyai anak balita.
"Situasi ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa trauma, stigma doxing, serta ancaman terhadap keamanan keluarga yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi," ucapnya.
Selain itu, Dahlia menegaskan bahwa pihaknya meminta agar kepolisian menghentikan praktik represif.
"Negara terutama aparat polisi perlu segera mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, sweeping yang meresahkan masyarakat termasuk segera bentuk teror dan ancaman kekerasan seksual," ucapnya.