Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perlunya pengusutan ke organisasi keagamaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, menurut KPK, perkara haji berkaitan dengan ritual keagamaan.
"Karena memang permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan. Menyangkut umat beragama jadi proses peribadatan. Jadi tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan. Seperti itu," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Senin (15/9/2025).
KPK memastikan penelusuran ke organisasi keagamaan dalam rangka menemukan aliran uang haram. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir KPK bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Kita sering sampaikan bahwa kita melakukan penelusuran dari uang yang pada tahap awal kita sampaikan secara kasar itu sekitar 1 triliun itu nah kita kan cari nih ke mana saja. Nah tentunya kami benar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PPATK," ujar Asep.
Untuk sementara ini, KPK masih merahasiakan perkembangan penelusuran tersebut. Sebab prosesnya masih bergulir lewat kerja sama dengan PPATK. "Jadi kita sedang melakukan follow the money. Ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu," ujar Asep.
Tercatat, KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. KPK mengusut kucuran uang haram dari dugaan korupsi itu lewat Syaiful Bahri.