REKTORAT Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait dualisme Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas atau BEM UI periode 2025.
Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan UI Yudi Ariesta Chandra mengungkapkan UI melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025 mengesahkan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 September 2025.
Chandra menguraikan, permasalahan pada tubuh BEM UI bermula saat munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024, pada 31 Desember 2024. Panitia menetapkan pasangan calon Agus-Bintang sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak, disusul Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman di posisi kedua, dan Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan urutan terakhir.
"Surat Keputusan penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025," ujarChandra.
Kemudian, pasangan calon melakukan gugatan terhadap hasil keputusan dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Bintang.
Namun, gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024 Mahkamah Mahasiswa tidak aktif. Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa.
"Tetapi, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah, karena panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni," tutur Chandra.
Selama proses tersebut, kata Chandra, BEM UI masih diketuai Iqbal Cheisa Wiguna yang merupakan Ketua BEM UI periode 2024. Ia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI Periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
"Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif," ucap Chandra.
Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025. Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.
"Guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024," ujar Chandra.
Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, sambung Chandra, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
"Mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025, serta proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor," kata Chandra.
Selanjutnya, Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.
Chandra menegaskan, Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024 dan berdasarkan mekanisme sesuai dengan peraturan UI.
"Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek yang menolak permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel," demikian Chandra memungkas.
Soal keputusan rektorat tersebut, Tempo mencoba meminta tanggapan kepada Zayyid Sulthan Rahman. Namun, ia tidak meresponsnya. Namun, Zayyid pernah mengatakan bahwa pengangkatan Agus-Bintang sebagai sikap yang tidak berpihak kepada mahasiswa dan melakukan intervensi. Ia menyebut Agus-Bintang sebagai BEM Ungu.
"Respons saya terhadap PKKMB yang justru mengundang BEM Ungu ini merepresentasikan bahwa rektorat dan juga jajaran direktorat mahasiswa, kemahasiswaan, dan beasiswa di UI itu tidak berpihak kepada mahasiswa," kata Zayyid kepada Tempo Selasa, 12 Agustus 2025. Adapun kepengurusan Zayyid dinamai BEM Kuning.
Ia mengklaim bahwa mahasiswa memiliki independensi dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI). Zayyid berpendapat bahwa ini bukanlah dualisme yang besar, karena mahasiswa sudah jelas berpihak pada BEM Kuning.
Sementara itu, di dalam unggahan @bemui_official menyebutkan bahwa kehadiran BEM "Ungu" melanggar Ketetapan Kongres Mahasiswa Nomor 029/TAP/KMUI/III/2025, yang menyatakan pengangkatan pengurus BEM tidak didasarkan pada Nota Dinas. Kongres Mahasiswa UI (KM UI), sebagai forum tertinggi, telah berupaya menyelesaikan sengketa, namun Rektorat tidak mengakui legitimasinya.