
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan bahwa aktivis yang ditahan imbas kericuhan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu mesti diperlakukan dengan adil.
Ia pun menyinggung terkait pemenuhan hak asasi para tahanan selama di Rutan.
"Mereka yang ditahan [kasus kerusuhan aksi demonstrasi] semua harus diperlakukan secara baik, adil diperlakukan mereka," ujar Pigai kepada wartawan, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10).
"Untuk ibadah harus diperhatikan, makan harus diperhatikan, mandi harus diperhatikan, berkomunikasi dengan keluarga harus diberi akses, jadi sikap kami dalam konteks itu di sini," jelas dia.
Pigai juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian mesti bisa membedakan antara demonstran dan perusuh. Hal itu juga telah disampaikannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pascakerusuhan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Secara resmi kami sampaikan kepada kepolisian bahwa kepolisian harus membedakan antara perusuh dan demonstran, ya. Khusus yang perusuh kemudian ada bukti yang cukup dan kuat untuk bisa lakukan proses hukum silakan dilakukan, lanjutkan," ucap Pigai.
"Tapi, kalau yang demonstran, yang menurut banyak orang, itu ada perhitungannya banyak, ya, itu dilakukan restorative justice, jadi diselesaikan secara baik," imbuhnya.
Pigai tak mempermasalahkan sikap kepolisian yang melakukan penahanan jika memang memiliki bukti yang cukup. Namun, ia mendorong agar aktivis yang ditahan dapat diberlakukan restorative justice.
"Kami tetap konsisten bagi mereka yang melakukan demonstrasi aktivis-aktivis yang melakukan demonstrasi udah dikembalikan dengan memberi peringatan kalau mereka terbukti terlibat lakukan tindakan yang bertentangan hukum, dikasih peringatan satu, dua, tiga aja, restorative justice, pulangkan," papar dia.
"Mereka udah cukup kok, mereka ditahan sekian lama itu sudah cukup, oleh karena itu sikap kami jelas kami tidak pernah berubah dari dulu mereka yang demonstrasi yang ditahan, ya, aktivis-aktivis yang ditahan sebaiknya dilepaskan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pigai juga menekankan bahwa pihaknya turut membuat aturan kepatuhan HAM untuk menekan ketidakadilan, termasuk bagi aparat kepolisian.
"Jadi, dalam penanganan kasus dalam penanganan demonstrasi, dalam proses hukum dia harus mengikuti guidance peraturan menteri yang dikeluarkan oleh kita, yaitu berpedoman pada guidance prinsip yang kami keluarkan," ucap Pigai.
Pigai menerangkan, jika berpedoman pada aturan tersebut, maka akan dapat meminimalisir dan mengurangi munculnya ketidakadilan dalam proses pelayanan hukum di institusi kepolisian.
Bahkan, kata dia, ketidakadilan itu juga dapat berkurang dengan adanya pemberian sertifikat HAM mulai dari level Kapolsek, Kapolres, hingga tingkat ke atasnya.
"Kalau kita memberikan sertifikat, misalnya mulai dari Kapolsek, Kapolres ke atas itu harus diberi, wajib beri sertifikat HAM, maka itu nanti akan menekan minimal mengurangi ketidakadilan yang mereka munculkan di hadapan proses hukum," ujarnya.
"Misalnya, kriminalisasi atau mungkin dalam proses hukum masyarakat mendapat ketidakadilan itu minimal akan ada tekanan sedikit jadi akan mengurangi," pungkas dia.