Madiun, Jawa Timur (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penguatan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur melalui langkah konsolidasi sebagai bagian dari road map pengembangan BPR yang menjadi prioritas pada 2025 dan 2026.
“Upaya ini merupakan bagian dari road map pengembangan BPR yang menjadi prioritas OJK pada 2025 dan 2026,” kata Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur Nasirwan dalam Media Gathering di Madiun, Minggu.
Nasirwan mengatakan konsolidasi sendiri memiliki dimensi penting yaitu pemenuhan modal inti minimum serta wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar baik bagi BPR konvensional maupun syariah sesuai Peraturan OJK (POJK).
Berdasarkan data OJK diketahui jumlah BPR di Jawa Timur hingga awal 2025 tercatat sebanyak 265 unit setelah sebelumnya sebanyak 267 BPR lantaran terdapat dua BPR di antaranya yang dicabut izin usahanya.
Dari total 265 BPR yang beroperasi tersebut, sebanyak 30 belum memenuhi ketentuan modal inti minimum dengan 21 BPR di antaranya telah memiliki rencana aksi untuk memenuhi ketentuan modal inti.
Bahkan beberapa BPR kini sedang melakukan penyetoran modal tambahan atau menjalankan proses merger dengan BPR lain agar total modal intinya mencapai ketentuan Rp6 miliar.
OJK pun menargetkan seluruh proses tersebut dapat selesai pada akhir Desember 2025 meski masih terdapat sembilan BPR yang dinilai pesimis mampu memenuhi modal inti.
Permasalahan sembilan BPR itu berasal dari keterbatasan likuiditas pemilik yaitu sebagian tidak memiliki dana cukup untuk menambah modal dengan kekurangan modal bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Nasirwan mengatakan OJK sudah memberikan opsi kebijakan bagi para pemilik BPR yang kekurangan modal yakni merger dengan BPR lain yang memiliki kondisi serupa meski tidak mudah karena adanya perbedaan visi dan arah bisnis pemegang saham.
Namun, lanjut dia, terdapat opsi kedua yaitu mencari investor baru yang dapat menjadi mitra strategis dan menambah kekurangan modal meski membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan perizinan dan evaluasi kepemilikan saham.
Baca juga: Gubernur dan OJK sepakat perkuat kolaborasi dorong ekonomi Jatim
Baca juga: OJK sosialisasi literasi/inklusi keuangan lewat BIK Run di Banyuwangi
Baca juga: OJK sebut industri jasa keuangan Jatim tumbuh solid
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.