(Dok. Pribadi)
“LAKI-LAKI semakin kaya semakin nakal. Perempuan semakin nakal semakin kaya.” Lelucon bernada satire itu sangat akrab terdengar di ruang publik. Ungkapan yang terkesan ringan itu memotret realitas ketimpangan sosial yang sangat serius. Terutama yang berkaitan dengan realitas perselingkuhan yang dilakukan dua sosok yang saling ingin memanfaatkan.
Bahkan, dalam banyak kasus, realitas perselingkuhan itu mendapatkan posisi legitimasinya melalui aneka rupa transaksi yang dilingkupi kepentingan jabatan, otoritas keagamaan, kekuasaan, dan kekayaan.
Perselingkuhan yang dilakukan secara diam-diam semakin diperkuat egoseksualisme kedua pihak yang saling terlibat. Dalam matras itu, keduanya menempatkan kepuasan diri sebagai tujuan utama dengan mengesampingkan tanggung jawab moral dari praktik relasi seksual mereka.
Dampaknya, merujuk pada kajian Judith Treas dan Deirdre Giesen dalam Sexual Infidelity Among Married and Cohabiting Americans (Journal of Marriage and Family,2024), relasi seksual yang dibangun atas dasar perselingkuhan berujung pada laku kohabitasi.
Padahal, di balik relasi seksual yang mengarah ke laku kohabitasi itu, ada pihak lain yang menanggung beban sosial dan psikologis yang berat. Istri sah yang dikhianati kerap mengalami tekanan batin berkepanjangan, yang tidak jarang berujung pada konflik rumah tangga hingga perceraian.
Fakta itu bisa dijumpai pada beberapa kasus mutakhir yang melibatkan banyak tokoh publik. Bahkan, dampak lain dari praktik kohabitasi, banyak perempuan yang tak siap melahirkan anak akhirnya melakukan aborsi ilegal dan menelantarkan bayi mereka di sembarang tempat.
Selain itu, anak-anak yang dilahirkan dari hasil kohabitasi dan tetap dirawat hingga tumbuh besar sering kali mengalami kerentanan terhadap stigma sosial dan kesulitan nasab. Film Pangku yang disutradarai Reza Rahardian menggambarkan potret kemalangan seorang anak yang bernama Bayu yang memperoleh ketidakadilan di ruang publik dan layanan publik.
Ironisnya, fenomena kohabitasi, yang secara nyata berdampak negatif pada tatanan keluarga dan nasib anak yang dilahirkan, selama bertahun-tahun nyaris luput dari jangkauan hukum pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, warisan kolonial Belanda, tidak mengatur kohabitasi secara eksplisit. Jika merujuk pandangan Muhammad Safar dkk, Criminalization for Adultery in Indonesia Comparative Analysis of Article 284 of the 1946 Criminal Code and Article 411 of the Criminal Code No. 1 of 2023 (International Journal of Society and Law, 2024) Pasal 284 KUHP hanya membatasi pada delik perzinaan dengan ruang lingkup yang sangat sempit. Akibatnya, kohabitasi berada dalam wilayah abu-abu dan tidak memperoleh kepastian hukum.
PEMIDANAAN PROGRESIF
Di tengah praktik kohabitasi yang kian marak terjadi dan telah menimbulkan beragam kemafsadatan bagi keluarga, masyarakat, dan negara, kehadiran KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memberikan pijakan hukum yang lebih tegas dan sistemis. Untuk pertama kalinya, negara tidak lagi membiarkan praktik kohabitasi berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Pasal 411 KUHP yang berbunyi 'Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II' menjadi landasan yuridis yang semakin memperkuat norma agama dan norma sosial yang melarang jalinan asmara di luar perkawinan.
Meskipun secara kuantitatif, sanksi hukum yang diterapkan dalam pasal tersebut tergolong rendah, di balik itu ada kepedulian negara untuk melindungi warga dari malapraktik kohabitasi. Bahkan, seberapa pun besaran sanksi yang diterapkan dalam pasal tersebut, negara telah memberikan ruang yang jelas bagi nilai-nilai agama dan norma sosial yang turut diartikulasi secara tegas dalam KUHP. Secara sosiologis, komitmen baik KUHP itu turut berfungsi sebagai pemidanaan progresif untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan kehidupan bersama.
Penegasan itu diperkuat pula oleh Pasal 412 KUHP yang berbunyi 'Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Pasal itu tidak sekadar mendedahkan larangan dan pelanggaran yang berujung sanksi hukum. Akan tetapi, pasal itu juga mengajari kita pentingnya kesetiaan dan bahayanya sebuah pengkhianatan. Selain itu, pasal menggugah ingatan kolektif kita, bahwa perkawinan merupakan mahkota kehidupan yang memuat janji agung (mitsaqan ghalidzan) dan tanggung jawab.
Pandangan Paul R Amato (2014) dalam Marriage, Cohabitation and Mental Health mempertegas prinsip etis dalam kedua pasal tersebut. Pernikahan merupakan institusi paling absah untuk menumbuhkan kesehatan mental dan kebahagiaan relasional yang lebih nyaman dan langgeng, sedangkan kohabitasi rentan mengalami turbulensi yang sangat kuat dan bisa merusak komitmen kebersamaannya. Terlebih, di Indonesia yang selalu mengedepankan norma agama dan norma sosial sebagai landasan moral kepublikan di berbagai sendi kehidupan.
Aspek hukum dan moralitas publik yang sama-sama dijunjung tinggi dalam pasal itu menjadi peringatan pada kita agar tak terjebak dalam praktik perselingkuhan dan kohabitasi. Seiring dengan perkembangan zaman yang mengaburkan sakralitas perkawinan, perselingkuhan dan kohabitasi cenderung dinormalisasi berbagai kalangan sebagai bentuk ekspresi kebebasan individu, gaya hidup modern, maupun kepentingan pariwisata.
Di samping itu, kedua pasal tersebut menjadi sarana edukasi bagi setiap orang untuk memahami dan menyadari batas etis dalam relasi sosial dan seksual. Spirit KUHP yang tertuang dalam dua pasal tersebut, dan juga beberapa pasal lain yang pesan moralnya berkaitan erat dengan dua pasal tersebut, menjadi transformasi pedagogis yang mengedepankan nilai-nilai kesusilaan dan tanggung jawab.
Melalui nilai-nilai ini, setiap orang akan belajar menjaga sebuah janji suci antara dirinya dan pasangan mereka maupun antara dirinya dan nilai-nilai keadaban yang harus ditegakkan dalam hidup mereka.
Pada titik ini, KUHP menemukan makna progresifnya. Sebagai instrumen hukum yang baru, KUHP tidak sekadar memberi sanksi yang jelas. Akan tetapi, ia menuntun masyarakat menuju kehidupan bersama yang lebih beradab. Setidaknya, dengan pembaruan KUHP yang baru, cita-cita untuk melahirkan generasi Indonesia emas pada 2045 akan menemukan tapak historisitasnya dan kelangsungan sanad peradabannya.

4 hours ago
3




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425048/original/028386900_1764209563-konate.jpg)


















