LIMA anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinonaktifkan menghadiri sidang putusan etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 5 November 2025. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem; Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN); serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Sahroni datang mengenakan jas berwarna hitam dan dasi bercorak perpaduan ungu serta biru tua. "Sehat Yang Mulia," ujar Sahroni saat menjawab majelis MKD yang bertanya kabar para anggota DPR nonaktif.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Di sebelah Sahroni, duduk berdampingan antara lain Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara Adies Kadir menjadi orang yang datang terakhir. Mereka menyimak ulasan hasil sidang perdana sebelumnya dengan agenda permintaan keterangan saksi dan ahli, yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Tubagus Hasanuddin.
Mereka yang dinonaktifkan dinilai memicu polemik di masyarakat dan memantik gelombang unjuk rasa yang berakhir pada kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Sebelum kelima legislator nonaktif itu hadir, MKD DPR telah membuka sidang. Namun, di tengah-tengah sidang, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memutuskan untuk men-skorsing sidang karena meminta para teradu hadir.
Adapun MKD DPR baru menyidangkan perkara kelima anggota secara perdana pada Senin, 3 November 2025 dengan agenda permintaan keterangan saksi dan pendapat ahli. Saat itu tak ada anggota DPR nonaktif yang datang.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pada 4, 9, dan 30 September lalu MKD telah menerima pengaduan terhadap sejumlah anggota DPR atas dugaan perkara pelanggaran kode etik. Nazaruddin mengatakan, Adies dilaporkan ke MKD atas penyataannya yang dinilai keliru soal jumlah tunjangan anggota DPR. Penyataan itu lantas memicu reaksi negatif yang luas di masyarakat.
Nazaruddin menyebut, Nafa Urbach dilaporkan karena politikus Partai NasDem ini dianggap hedon dan tamak karena menyampaikan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai suatu kepantasan.
"Lalu Surya Utama dianggap merendahkan DPR dengan berjoget dalam sidang tahunan 2025," ujar politikus PAN tersebut. Laporan terhadap Eko Hendro Purnomo serupa dengan Surya Utama, yaitu dianggap merendahkan DPR dengan berjoget dalam sidang tahunan. Eko dinilai merendahkan DPR dengan gesturnya. "Teradu Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," kata Nazaruddin.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

1 month ago
5





















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5383272/original/088478300_1760668597-Joy_Wahjudi__CEO_Erajaya_Digital_di_peluncuran_iPhone_17_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5099595/original/076851300_1737187075-1737186206385_mimpi-masuk-rumah-sakit-menurut-islam.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5054220/original/051861500_1734398208-olla_2.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379682/original/010744100_1760354808-AXIS_Nation_Cup_2025_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2974420/original/001300500_1574390017-0E6A0619-01.jpeg)




