Liputan6.com, Jakarta Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Phyllis Hamilton telah mengurangi jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan NSO Group kepada Meta.
Namun demikian, ia mengeluarkan perintah larangan permanen yang melarang pembuat spyware asal Israel tersebut menargetkan (memata-matai) aplikasi WhatsApp.
Hamilton memutuskan untuk mengurangi ganti rugi yang tadinya USD 167 juta (sekitar Rp 2,7 triliun) menjadi hanya USD 4 juta (Rp 66,2 miliar) karena perlu mengikuti kerangka hukum yang dirancang untuk ganti rugi proporsional. Demikian sebagaimana dikutip dari Engadget, Minggu (19/10/2025).
Akan tetapi, perintah larangan tersebut merupakan kemenangan penting bagi Meta, yang telah menggugat NSO Group sejak tahun 2019.
Gugatan Meta terhadap NSO Group, perusahaan di balik spyware Pegasus, menuding spyware tersebut digunakan untuk memata-matai 1.400 orang dari 20 negara, termasuk jurnalis dan aktivis hak asasi manusia.
Meta saat itu menyatakan bahwa Pegasus dapat menginfeksi perangkat target bahkan tanpa interaksi mereka, cukup dengan mengirim pesan teks berisi kode berbahaya atau bahkan melalui panggilan tak terjawab ke WhatsApp.