Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah untuk menempatkan dana berlebih di Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
"Saya sarankan ke mereka kalau bisa jangan ditaruh di bank pembangunan di pusat atau di bank-bank pemerintah yang di pusat, tapi biarkan saja di BPD daerahnya," kata Purbaya pada Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
Purbaya menyatakan menerima laporan mengenai pemerintah daerah yang menempatkan kelebihan dananya di bank pemerintah di tingkat pusat.
Menurutnya, hal itu menyebabkan kurangnya perputaran uang di daerah sehingga pengusaha lokal kesulitan untuk mendapatkan pendanaan.
"Kalau uangnya di pusat, daerah kering tuh, pebisnis dari daerah enggak bisa dapat pinjaman," ujarnya.
Baca juga: Purbaya buka peluang alihkan injeksi dana BTN ke BPD
Ia mengatakan pemerintah senantiasa berusaha untuk melakukan pemerataan ekonomi dan pembangunan, namun jika pemda terus menempatkan dananya di pusat maka pemerataan pembangunan ekonomi akan terus terhambat.
"Kami kan selalu berusaha meratakan pembangunan ekonomi, meratakan sektor finansial tapi kalau daerah menaruh semuanya di pusat, ya nggak rata rata. Kami kirim ke daerah dari pusat, ya dikirim lagi ke pusat. Di sana kering, di sini menumpuk uangnya. Jadi, itu salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi pengolahan uang yang berdampak optimal ke daerah," kata Purbaya.
Purbaya juga mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
"Kalau mereka ragu terhadap kinerja BPD-nya, ya dibetulin BPD-nya, sehingga uangnya di daerah, daerahnya tetap bisa tumbuh," tuturnya.
Baca juga: Purbaya pastikan BPD bebas kasus hukum untuk terima dana pemerintah
Baca juga: Kemenkeu: Penempatan dana Rp200 triliun dorong kredit tumbuh 10 persen
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.