Istanbul (ANTARA) - Gerakan Palestina Hamas, Rabu, menyambut pendapat hukum advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam Israel atas pembatasan bantuan ke Gaza, seraya menyebut putusan itu menegaskan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida karena dengan sengaja membuat warga Palestina kelaparan.
Israel pun terbukti tidak dapat secara sah menegakkan kebijakan permukiman di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataannya, Hamas mengatakan pendapat hukum ICJ juga menolak klaim Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menegaskan kembali peran penting lembaga tersebut, bersama dengan badan-badan PBB lain, dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Keputusan ICJ yang melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang membuktikan bahwa pendudukan Israel yang sengaja membuat warga Palestina kelaparan merupakan bentuk genosida,” ujar Hamas.
Mahkamah juga menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib menahan diri dari penerapan hukum domestiknya di wilayah Palestina, sehingga mencegah upaya legalisasi permukiman atau pemaksaan fakta di lapangan dengan kekuatan militer.
Hamas menyebut putusan itu menegaskan kewajiban Israel untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan mendesak rakyat Palestina di Gaza, serta menyerukan komunitas internasional segera menjamin masuknya bantuan tanpa politisasi atau manipulasi oleh pihak pendudukan.
Baca juga: Gencatan senjata diabaikan, pasukan Israel terus bunuh warga Gaza
Dalam putusannya, ICJ menyatakan bahwa Israel terikat pada Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan negara ketiga dan lembaga kemanusiaan independen, termasuk UNRWA dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), guna memastikan bantuan yang memadai mencapai Jalur Gaza.
Mahkamah menegaskan Israel memiliki kewajiban tanpa syarat untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk setempat, dan menemukan bahwa pasokan bagi Gaza “tidak memadai” berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.
ICJ lebih lanjut mencatat bahwa sejak serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, ofensif Israel telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina tak berdosa dalam dua tahun.
Rezim penjajah ini juga sangat membatasi masuknya bantuan dan memblokir pengiriman bantuan kemanusiaan sejak 2 Maret, sebelum membuka sebagian akses pada 19 Mei.
Putusan Rabu itu dikeluarkan setelah Majelis Umum PBB pada Desember 2024 meminta pendapat hukum ICJ mengenai kewajiban Israel terkait keberadaan dan kegiatan PBB, organisasi internasional, serta negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.
Sidang publik kasus ini digelar 28 April–2 Mei 2025, diikuti 39 negara, PBB, dan organisasi regional termasuk Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, serta Uni Afrika.
Sumber: Anadolu
Baca juga: PM Spanyol: Meski Gaza damai, pelaku genosida harus tanggung jawab
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.