Moscow (ANTARA) - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), kata Presiden ICJ Yuji Iwasawa, Rabu.
"Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA," ujar Iwasawa.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.
Meskipun Israel mengklaim bahwa UNRWA telah disusupi, Iwasawa menegaskan bahwa Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Gerakan Palestina Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.
Isawa menegaskan bahwa Israel selanjutnya berkewajiban untuk memastikan semua fasilitas PBB di Palestina, termasuk UNRWA, tidak dapat diganggu gugat sepenuhnya, serta kekebalan properti dan aset mereka dari segala bentuk campur tangan.
ICJ mengadakan sidang tentang kewajiban Israel terkait keberadaan organisasi internasional di Jalur Gaza dari 28 April hingga 2 Mei.
Pada Desember 2024, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan pendapat penasihat tentang kewajiban Israel terkait aliran bantuan ke Jalur Gaza. Resolusi tersebut didukung oleh 137 negara termasuk Rusia, sementara 12 negara menentang, dan 22 negara abstain.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Hamas: Putusan ICJ tentang bantuan tegaskan Israel lakukan genosida
Baca juga: Presiden Afsel: Kesepakatan perdamaian Gaza takkan ubah gugatan di ICJ
Penerjemah: Aria Ananda
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.